Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Diduga Terima Suap Rp88,3 M

Kepala Basarnas1

TOPMETRO.NEWS – Kepala Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi alias HA ditetapkan menjadi tersangka suap.

Kepala Basarnas ini menjadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga sudah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.

Kepala Basarnas diduga menerima gratifikasi suap sebesar Rp88,3 miliar dalam proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

BACA JUGA | LPj APBD TA 2022 Ditetapkan Jadi Ranperda

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari laman instagram @jktinfo pada Kamis 27 Juli 2023.

Dalam laman itu tertulis, KPK resmi menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi alias HA sebagai tersangka proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Rabu 26 Juli 2023 menyebut, dari info dan data yang diperoleh tim KPK diduga Hendri Alfiandi alias HA dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga kuat menerima suap.

BACA JUGA | Edy Rahmayadi Kalah Lagi di PTUN, Wajib Bayar Segini

Suap dimaksud, menurut Alexander Marwata, berasal dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023.

Jumlah penghitungan dugaan suap selama 3 tahun itu, menurut KPK, mencapai Rp88,3 miliar. Gratifikasi suap dimaksud diduga diterima tersangka dari berbagai vendor pemenang proyek.

Dia menambahkan untuk Marsdya HA alias Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto alias ABC keduanya diduga sebagai penerima suap.

BACA JUGA | Kecelakaan Maut di Dompu, Sekeluarga Tewas, Ada Korban Terseret Sampai 10 Kilometer

“Proses penegakan hukumnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK,” sebut Alexander Marwata.

Sementara itu, urai Alexander Marwata, tiga warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi ini.

Alexander Marwata menjabarkan, ketiga warga sipil itu mulai dari Roni Aidil alias RA, Mulsunadi Gunawan alias MG dan Marilya alias MR. “Ketiga warga sipil ini, proses hukumnya langsung ditangani KPK,” jelasnya.

BACA JUGA | Rekomendasi Kuliner Khas yang Wajib Dicoba Ketika Liburan ke Qatar

Berita Kepala Basarnas yang kini ditetapkan tersangka suap oleh KPK dimaksud, saat ini sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial, khususnya instagram.

REPORTER | DPSILALAHI

Related posts

Leave a Comment